Sekretaris Provinsi (Sekprov) Papua Barat, Nataniel D Mandacan, mengapresiasi Bupati Kabupaten Teluk Bintuni, Petrus kasihiw, yang telah mengeluarkan SK pencabutan izin perkebunan kelapa sawit bermasalah.
Sekprov mengatakan ini dalam pertemuan pertama rapat tindak lanjut rencana aksi review izin perkebunan kelapa sawit di Papua Barat yang digelar KPK, Selasa (20/04/2021).
Sekprov juga mengapresiasi Bupati Sorong dan Bupati Teluk Wondama yang telah membentuk tim implementasi renaksi review perijinan tersebut.
Keterangan pers yang diterima papuakini dari KPK menyebutkan, Wakil Bupati Sorong, Suka Harjono, melaporkan sesuai arahan Bupati Sorong, akan diterbitkan SK pencabutan izin empat perusahaan yang ada di kelompok dua sebelum 30 April 2021.
Empat perusahaan itu adalah PT IKL dengan luas konsesi 34.400 hektare, PT PLA dengan luas konsesi 15.631 hektare, PT CPP dengan luas konsesi 15.671 hektare, dan PT SAS dengan luas konsesi 40.000 hektare.
“Sedangkan tiga perusahaan lain yang ada di kelompok tiga juga akan dicabut, namun didahului Surat Peringatan 1, 2, 3 dan mempertimbangkan kondisi di lapangan,” tutur Suka Harjono.(an/dixie)
Click here to preview your posts with PRO themes ››