Polisi Limpahkan Berkas Dugaan Korupsi Dana Haji Kaimana Ke Kejaksaan

Penyidik Polres Kaimana telah melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi dana haji Kaimana ke Kejaksanaan Negeri Kaimana.

Dua dokumen tersangka AS dan AHD dengan tebal masing-masing sekira 15 cm itu diserahkan pada Selasa (20/04/2021)sore.

“Pada hari ini, Selasa, 20 April 2021, Kejaksaan Negeri Kaimana telah menerima satu SPDP pemberitahuan pelimpahan penyidikan, sekaligus dengan berkas perkaranya dari Polres Kaimana,” ujar Kajari Kaimana, Sutrisno Margi Utomo SH MH, pada pekerja pers di ruang kerjanya.

Kasus ini sebelumnya ditangani Kejaksaan Negeri Fakfak. Dengan pelimpahan ini maka selanjutnya Kejari Kaimana akan memulainya lagi dari awal.

“Hari ini akan kita tunjuk jaksa peneliti untuk meneliti berkas perkara apakah telah memenuhi syarat formil maupun materil untuk kelengkapanya. Bila telah lengkap maka kami akan mengeluarkan surat pemberitahuan agar segera disidangkan di Pengadilan Negeri Tipikor Manokwari,” tutur Kajari Kaimana.

Bila nanti ada kekurangan akan diberikan petunjuk oleh jaksa peneliti untuk dilengkapi, agar memperoleh kepastian.

Apalagi ini perkara sudah lama yang telah beberapa kali mendapatkan supervisi dari Komisi Pemberantasan Korupsi.

“Mudah-mudahan bisa menjadi tuntas perkara ini. Kalau selesai, ya selesai dengan cara yang baik,” tutup Kajari.(yos)

Click here to preview your posts with PRO themes ››