Sebagian besar pelaku usaha pembuatan tahu di Manokwari belum mengelola limbah pabrik tahu secara baik dan benar.
Sebagian besar membuang limbah ke aliran kali dan laut. Hanya sebagian kecil yang telah membuat septic tank, maupun penampungan sementara secara terbuka, maupun lahan pertanian irigasi.
Siaran pers Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan Manokwari tidak merinci berapa pengusaha yang sudah dan belum mengelola limbah pembuatan tahu itu.
Hal itu terungkap setelah Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan Manokwari memantau 9 pabrik pembuatan tahu di Kota Manokwari, dan 15 di dataran Warpramasi pada 7-11 Mei 2021.
Menurut Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran, Kerusakan Lingkungan Hidup dan Keanekaragaman Hayati Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan Manokwari, Yohanes Ada Lebang, sesuai Kep-03/MENKLH/11/1991 tentang baku mutu limbah cair, maka industri tahu memerlukan pengolahan limbah.
Terkait itu, pelaku usaha pembuatan tahu ini harus memiliki Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL).
“Bagi yang belum memilikinya diminta segera mengurusnya untuk keberlangsungan usahanya, sekaligus menjaga lingkungan hidup yang sehat di Kabupaten Manokwari,” ujar Yohanes Ada Lebang.(dixie)