Sejumlah pengunjuk rasa di sejumlah titik di Manokwari diamankan polisi karena diduga melanggar protokol kesehatan Covid-19, Selasa (25/05/2021).
Sebelum diamankan, Polisi berupaya membubarkan massa dan mengingatkan larangan berkerumun di tengah pandemi Covid-19 ini karena berpotensi menciptakan cluster baru.
Imbauan ini tidak diindahkan massa.
“Ada sekira 50 pengunjuk rasa yang diamankan sebagai antisipasi agar tak muncul cluster baru Covid-19. Mereka didata dan ditest swab Covid-19,” ujar Kabid Humas Polda Papua Barat, Kombes Pol Adam Erwindi SIk MH, dalam keterangan tertulisnya.
Kabid Humas Polda Papua Barat mengungkapkan saat ini Polda Papua Barat bersama TNI sedang giat-giatnya melaksanakan KRYD (Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan), yang bertujuan mengingatkan masyarakat agar melaksanakan aktivitas sesuai protokol kesehatan.
Data Satuan Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Papua Barat, saat ini ada 107 kasus positif Covid-19 di Papua Barat. 13 di antaranya di Manokwari.
“Mari kita sama-sama taati protokol kesehatan untuk memutus rantai penyebaran Covid-19,” imbau Kabid Humas Polda Papua Barat.(*)
Click here to preview your posts with PRO themes ››