Gubernur Papua Barat, Dominggus Mandacan, mengingatkan penerima dana hibah dan bantuan sosial dari Pemprov Papua Barat harus dapat mempertanggungjawabkan penggunaan dana tersebut secara baik sesuai peraturan.

Gubernur Papua Barat mengatakan ini dalam penyerahan dana hibah, dibarengi bimbingan teknis, ke para penerima di Oriestom Bay Hotel, Manokwari, Senin (31/05/2021).

Pemprov Papua Barat dalam APBD 2021 mengalokasikan dana bantuan hibah Rp375.831.313.778 untuk lembaga organisasi keagamaan, organisasi kemasyarakatan, dan organisasi mitra pemerintah.

Bantuan tersebut sesuai Permendagri Nomor 99 Tahun 2019 tentang perubahan kelima atas Permendagri Nomor 32 Tahun 2011, dan Peraturan Gubernur Papua Barat Nomor 2 Tahun 2013 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial dari APBD.(dixie)

Click here to preview your posts with PRO themes ››