UU Otsus Tanah Papua Disahkan, Perempuan OAP Jatah 30 Persen Kursi DPRD Kabupaten/Kota

DPR RI telah mensahkan RUU tentang perubahan Kedua atas UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otsus Papua jadi UU dalam sidang paripurna di Jakarta, Kamis (15/07/2021).

Berbagai hal yang mengakomodir kekhususan Orang Asli Papua (OAP) dalam bidang politik, pendidikan, kesehatan, ketenagakerjaan, dan perwekonomian serta memberi dukungan bagi masyarakat adat termuat dalam UU Otsus baru ini.

Dilansir Antara, setidaknya ada 20 perubahan yang terdiri dari perubahan 18 pasal dan penambahan 2 pasal baru.

Salah satunya adalah kursi legislator tingkat DPRD Kabupaten/Kota untuk OAP. Menurut Ketua Pansus RUU Otsus Papua, Komarudin Watubun, setidaknya ada 250 kursi OAP di seluruh DPRD Kabupaten/Kota untuk OAP.

Selain itu, ada kuota 30 persen untu legislator perempuan OAP.

UU Otsus baru juga mengamanatkan pembuatan Rencana Induk Pembangunan Papua dan pembentukan Badan Khusus Pembangunan Papua.(*/dixie)

Click here to preview your posts with PRO themes ››