Ibu Hamil Kini Bisa Vaksinasi Covid-19, Syaratnya Ini

Ibu hamil kini bisa divaksinasi Covid-19. Ibu hamil merupakan salah satu kelompok rentan yang berisiko terpapar Covid-19 dengan gejala berat, sehingga mesti mendapatkan vaksin segera.

Ini dinyatakan Surat Edaran Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.01/I/2007/2021 tentang Vaksinasi Covid-19 bagi Ibu Hamil dan Penyesuaian Skrining dalam Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19.

Dilansir kompas.com, vaksinasi Covid-19 bagi ibu hamil ini diambil setelah melihat kasus Covid-19 terhadap ibu hamil meningkat di kota besar dalam keadaan berat (severe case), khususnya ibu hamil dengan kondisi tertentu.

Upaya pemberian vaksinasi Covid-19 bagi ibu hamil tersebut juga telah direkomendasikan oleh Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional (ITAGI).

Ibu hamil akan diberikan suntikan vaksin Covid-19 merek Pfizer dan Moderna, serta vaksin platform inactivated Sinovac.

Untuk boleh divaksinasi Covid-19 dosis pertama usia kehamilan harus di atas 3 bulan atau 13 minggu, tekanan darah 140/90 mmHg, tidak memiliki tanda preeklamsia atau kondisi peningkatan tekanan darah disertai adanya protein dalam urine.

Gejala preeklamsia meliputi kepala pusing, mual, kaki bengkak, penglihatan kabur, dan hipertensi.(*/dixie)

Click here to preview your posts with PRO themes ››