Pekerja di 5 Daerah PPKM Papua Barat Dapat BSU

Pekerja di Kabupaten Manokwari, Fak Fak, Teluk Bintuni, Teluk Wondama, dan Kota Sorong yang masuk kategori PPKM level 3 dan 4 bakal mendapatkan kucuran Bantuan Subsisi Upah (BSU) dari pemerintah pusat.

BSU untuk dua bulan dengan besaran per bulan Rp500 ribu itu akan dibayarkan langsung ke calon penerima, dan ditargetkan rampung akhir Agustus 2021.

Hal ini diatur berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2021, tentang perubahan Permenaker Nomor 14 tahun 2020 tentang pedoman pemberian bantuan pemerintah berupa subsisi gaji atau upah bagi pekerja atau buruh dalam penanganan dampak Covid-19.

Kriteria pekerja yang memperoleh BSU tahun 2021 yakni pekerja yang mendapatkan upah Rp3,5 juta ke bawah.

Kriteria ini berbeda dengan tahun lalu dengan minimum upah Rp5 juta ke bawah, dengan BSU Rp1,2 juta selama dua bulan dan diberikan bertahap.

Syarat lainnya bagi pekerja yang memperoleh BSU tahun ini adalah peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan, dan bekerja pada sektor usaha industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa. Kecuali jasa pendidikan dan kesehatan, sesuai dengan klasifikasi data sektoral di BPJS Ketenagakerjaan.(dixie)

Click here to preview your posts with PRO themes ››