Pemprov Papua Barat Finalisasi Masukan PP UU Otsus

Pemerintah Provinsi Papua Barat memfinalisasi masukan-masukan untuk jadi pertimbangan pemerintah pusat dalam pembuatan dan penerbitan Peraturan Pemerintah terkait UU No 2 Tahun 2021 tentang Otsus Papua.

Finalisasi itu dilakukan dalam rapat bersama OPD-OPD yang berlangsung sampai malam di hotel Aston Niu Manokwari, Selasa (09/08/2021).

Masukan dari Pemprov Papua Barat ini sesuai UU Otsus hasil revisi kedua tersebut yang mengamanatkan penyusunan PP sebagai peraturan pelaksana UU Otsus itu dikonsultasikan dengan DPR, DPD, dan pemerintah daerah tiap provinsi di Tanah Papua.

Menurut Asisten II Papua Barat, Melkias Werinussa, hal yang dibahas dalam rapat itu antara lain pengembalian kewenangan yang bisa diselesaikan oleh gubernur dari pemerintah pusat.

“Teman-teman OPD seperti perikanan, kehutanan, perhubungan, yang kewenangan yang sifatnya bisa diselesaikan gubernur dikembalikan ke gubernur, termasuk perizinan,” ujar Asisten II Papua Barat, menjawab papuakini via ponselnya, Rabu (11/08/2021).

Juga dibahas siapa yang akan ditempatkan Papua Barat di Badan Khusus Percepatan Pembangunan Papua (BK-P3), yang pembentukannya juga diamanatkan UU Otsus.

BK-P3 diketuai langsung Wakil Presiden dengan beranggotakan Menteri Dalam Negeri, Menteri Bappenas, dan Menteri Keuangan, serta masing-masing perwakilan dari setiap provinsi yang ada di Papua.

“Harus ada kantor cabangnya di Jayapura dan Manokwari, yang akan dipimpin satu orang dengan lima deputi sesuai persyaratan,” tutur Asisten II Papua Barat.(dixie)

Click here to preview your posts with PRO themes ››