Serahkan 1,6 M Bantuan Keuangan Parpol, Gubernur Papua Barat Ingatkan Pertanggungjawaban

Gubernur Papua Barat, Dominggus Mandacan, mengingatkan seluruh partai politik (parpol) penerima bantuan keuangan tingkat Provinsi Papua Barat tahun 2021 untuk melaporkan hasil penggunaan bantuan keuangan tersebut.

Batas waktu pertanggungjawaban penggunaan dana adalah paling lambat satu bulan setelah tahun anggaran berakhir, yaitu akhir Januari,” ujar Gubernur Papua Barat.

Jika pertanggungjawaban belum disampaikan, maka pengajuan bantuan tahun berikutnya tidak dapat diajukan sampai ada Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI.

Di 2021 ini Pemprov Papua Barat mengucurkan dana bantuan untuk menunjang kegiatan pendidikan politik dan operasional sekretariat masing-masing parpol ini sebesar Rp1.663.821.258, sesuai sesuai UU Partai Politik dan Peraturan Pemerintah tentang Bantuan Keuangan Partai Politik.

Bantuan ini diberikan secara proporsional berdasarkan jumlah perolehan suara masing-masing partai politik yang mendapatkan kursi di DPR, DPRD provinsi, dan DPRK.

Penyerahan dana ini turut disaksikan, antara lain, Kapolda Papua Barat, Irjen Pol Tornagogo Sihombing, Kajati Papua Barat, Wilhelmus Lingitubun, Ketua DPR Papua Barat, Orgenes Wonggor, perwakilan BPK RI Papua Barat, KPU Papua Barat, dan Bawaslu Papua Barat.(dixie)

Click here to preview your posts with PRO themes ››