DPRD Manokwari membahas tiga Ranperda inisiatif bersama Pemkab Manokwari. Pembahasan dilakukan selama tiga hari, 07-09 Oktober 2021.
Ranperda itu tentang Tanggungjawab Sosial Perusahaan, Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, Perlindungan Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup.
Menurut Kabag Perekonomian Daerah Pemkab Manokwari, Richard Alfons, sudah saatnya daerah memiliki Peraturan Daerah agar semua pembangunan di daerah dapat bersinergi dan berkolaborasi secara baik untuk kesejahteraan masyarakat.
Sementara itu, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Manokwari, Romer Tapilatu, mengatakan bahwa rapat dengar pendapat yang difasilitasi Staf Ahli DPRD Manokwari, Amos H May, akan menuju pada putusan bersama pada Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Manokwari.
“Jika hasil pembahasannya disetujui maka akan diputuskan menjadi Peraturan Daerah, dan diharapkan dapat bermanfaat bagi seluruh masyarakat Manokwari,” tutur Romer Tapilatu.
Pembahasan Ranperda ini diapresiasi Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran, Pengelolaan Keanekaragaman Hayati dan Pengaduan Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan Kabupaten Manokwari, Yohanes Ada Lebang.(*/dixie)
Click here to preview your posts with PRO themes ››