Ketua Komisi B DPRK Manokwari Tak Tahu Menahu Soal Rencana Peminjaman ke Bank Papua

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Manokwari, Aloysius Siep, menyatakan sama sekali tak tahu tentang rencana peminjaman dana oleh Pemkab Manokwari ke Bank Papua.

“Saya sebagai Ketua Komisi B sama sekali tak tahu, karena tak pernah dibahas dalam rapat-rapat komisi,” ujarnya pada papuakini, Jumat (26/11/2021).

Pria yang juga Ketua Perindo Papua Barat ini kemudian mengatakan keputusan yang diambil Ketua DPRK Manokwari merupakan keputusan sepihak.

“Ke depan, jika terjadi hal-hal yang bertabrakan dengan hukum, saya sama sekali tak bertanggungjawab,” tegas Aloysius Siep yang komisinya membidangi Ekonomi dan Keuangan itu.

Dia lalu menyebutkan regulasi tentang pinjaman daerah di PP No 56 Tahun 2018, khususnya pasal 15 dan 16.

Kedua pasal itu mengatur tentang syarat-syarat yang harus terpenuhi pemerintah daerah untuk melakukan pinjaman daerah.

Pasal 16 menyebutkan pinjaman jangka menengah dan pinjaman jangka panjang wajib mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, di mana persetujuan itu dilakukan bersamaan pada saat pembahasan kebijakan umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan prioritas dan plafon anggaran sementara.(dixie)

Click here to preview your posts with PRO themes ››