Status PPKM Level 1 di lima kabupaten di Papua Barat belum berhasil dipertahankan. Lima kabupaten itu adalah Kabupaten Raja Ampat, Kaimana, Tambrauw, Maybrat, dan Manokwari Selatan.
Sebelumnya, status PPKM Level 1 itu dinyatakan dalam Instruksi Gubernur Papua Barat Nomor 440/10/TAHUN 2021 tentang Pemberlakuan PPKM Level 3, 2, dan 1 di Provinsi Papua Barat, tertanggal 05 Oktober 2021, yang memperpanjang PPKM sampai 18 Oktober 2021.
Status itu berubah dalam Instruksi Gubernur Papua Barat Nomor 440/11/TAHUN 2021, tertanggal 19 Oktober 2021, tentang Pemberlakuan PPKM Level 3 dan Level 2 di Provinsi Papua Barat.
Dalam instruksi terbaru ini status Kabupaten Raja Ampat, Kaimana, Manokwari Selatan, dan Maybrat jadi Level 2 dari Level 1, sedangkan Tambrauw lompat ke Level 3 dari Level 1.
Perubahan status juga dialami Kota Sorong dan Kabupaten Pegunungan Arfak dari sebelumnya Level 2 naik ke Level 3. Di sisi lain, Kabupaten Teluk Bintuni berhasil turun dari Level 3 ke Level 2.
Berikut daftar lengkap PPKM Level 2 sesuai perpanjangan sampai 08 November 2021.
PPKM Level 2 di Kabupaten Manokwari, Fakfak, Raja Ampat, Teluk Bintuni, Teluk Wondama, Kaimana, Maybrat, dan Manokwari Selatan.
PPKM Level 3 di Kabupaten Sorong, Kabupaten Sorong Selatan, Kabupaten Tambrauw, Kabupaten Pegunungan Arfak, dan Kota Sorong.(dixie)