Oknum Bendahara Majelis Rakyat Papua (MRP) Papua Barat, YML, dilaporkan ke Polres Manokwari karena diduga menggelapkan uang asuransi.
Laporan bernomor TBL/B/6071/X/2021 /SPKT II/Polres Manokwari/Polda Papua Barat tertanggal 21 Oktober 2021 itu diajukan anggota MRP Papua Barat, Leonard Yarollo, setelah mendengarkan laporan dari sesama anggota MRP Papua Barat.
Keterangan tertulis yang diterima papuakini menyebutkan, laporan dilakukan setelah Terlapor membuat surat pernyataan mengakui perbuatannya dan berjanji akan mengembalikan uang sekira Rp160 juta yang digelapkan tersebut.
Surat pernyataan itu dibuat setelah pihak ketiga melaporkan Terlapor yang sebelumnya mengklaim telah menyetorkan uang asuransi anggota MRP Papua Barat.
Pihak ketiga melaporkan hal tersebut karena yang dibayar Terlapor baru untuk enam anggota MRP Papua Barat.(dixie)
Click here to preview your posts with PRO themes ››