Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memfasilitasi penyerahan 14 aset pemekaran senilai Rp109,7 M dari Pemerintah Kabupaten dan DPRD Kabupaten Sorong ke Pemerintah Kota dan DPRD Kota Sorong, Senin (15/11/2021).
14 aset tersebut terdiri dari sejumlah bidang tanah, beberapa kantor, hotel, terminal pengujian kendaraan bermotor, balai benih ikan, tambak udang, gedung serba guna, gedung olahraga, dan beberapa pasar.
“Kami sangat mengapresiasi kesepakatan pada bulan Juni lalu dapat ditindaklanjuti hari ini. Kami biasa jadi penengah, fungsi fasilitasi. Kepada Pemkot Sorong, segera amankan aset yang telah diterima, optimalkan pemanfaatannya dan urus aspek alas haknya,” ujar Kepala Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi (Korsup) wilayah V KPK, Dian Patria, dalam keterangan tertulis yang diterima papuakini.
Bupati Sorong, Johny Kamuru, mengatakan penyerahan aset, yang telah berlarut-larut selama 22 tahun ini, terjadi setelah perjalanan panjang, koordinasi, komunikasi, rapat-rapat bersama Pemkot Sorong yang diasistensi KPK dan BPKP.
“Khusus untuk Hotel Batanta, selama ini kami ada sewa beberapa peralatan, dan kami minta izin gunakan sampai APBD 2021 selesai. Setelah itu kita kosongkan,” tutur Bupati Sorong.
Menanggapi itu, Walikota Sorong, Lamberthus Jitmau, berterima kasih pada Bupati Sorong dan jajarannya. “Kabupaten maupun Kota Sorong adalah milik bersama sehingga harus saling bergandengan tangan,” kata Walikota Sorong.
Walikota Sorong kemudian meminta dukungan agar aset rumah jabatan tetap di Kabupaten Sorong untuk dijadikan Museum Sorong Raya, dan tempat pertemuan jika ada tamu dari luar kota dengan pengelolaan dan pembiayaan bersama oleh Kabupaten/Kota se-Sorong Raya.
Penyerahan aset turut dihadiri Kepala Perwakilan BPK Papua Barat, Kepala KPP Pratama Sorong, BPKP Papua Barat, Kepala Kantor Pertanahan ATR/BPN Kota Sorong, Kepala Kantor Pertanahan ATR/BPN Kabupaten Sorong, dan tokoh agama.
Click here to preview your posts with PRO themes ››
KPK melalui fungsi koordinasi mendorong dilakukannya penyelesaian sengketa aset. Selain itu, untuk mencegah hal tersebut terulang kembali, KPK menyarankan untuk dilakukan antara lain Deklarasi Pakta Integritas Aset.
KPK juga mengingatkan agar proses pelepasan dan sertifikasi aset dapat dibatalkan jika ditemui cacat administrasi dalam proses peralihannya.(*)