Pemprov Papua Barat dan Pemkab Bintuni Sepakat Bayar Kewajiban Pusat Terkait Hak Suku Sebyar

Pemerintah Provinsi Papua Barat dan Pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni sepakat akan membayar kewajiban pemerintah pusat terkait pembayaran hak masyarakat adat suku Sebyar yang memiliki sumur gas.

Menurut Asisten I Pemprov Papua Barat, Roberth Rumbekwan, Pemprov Papua Barat dan Pemkab Teluk Bintuni sepakat menangani masing-masing 50 persen dari kewajiban Rp32,4 M pemerintah pusat yang terkatung-katung penyelesaiannya sejak 2004 itu.

“Sedang disiapkan regulasi terkait peraturan guberur dan peraturan bupati untuk segera diselesaikan (pembayaran),” ungkap Asisten I Pemprov Papua Barat.

Pembayaran masing-masing Rp16,2 M itu akan dilakukan dalam dua tahap mulai 2022 nanti.

Asisten I Papua Barat lalu mengatakan mulanya pusat berjanji akan memberi kompensasi pada suku Sebyar dalam bentuk program, tapi masyarakat tak mau. Masyarakat ingin dalam bentuk uang tunai.

Lalu ada kesepakatan akan dibayar Rp11 m dalam bentuk program, dan sisanya Rp21,4 M secara tunai.

“Tapi tak ada realisasi lagi sampai saat ini,” ungkap Asisten I Papua Barat.

Akhirnya, tutur Asisten I Pemprov Papua Barat, Pemprov Papua Barat dan Pemkab Teluk Bintuni sepakat menarik penyelesaian itu ke daerah, sesuai semangat Otonomi Khusus.(dixie)