Sanksi Menanti ASN, PPTK, Tenaga Kontrak Teluk Bintuni Jika Tak Vaksin Covid-19

Bupati Teluk Bintuni, Ir Petrus Kasihiw MT, akan memberi sanksi pada ASN, PPTK/Tenaga Kontrak yang tidak melakukan vaksin Covid-19.

Sanski itu akan dijatuhkan pada mereka yang dinyatakan telah memenuhi syarat dan ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin Covid-19.

Mereka harus sudah divaksinasi paling lambatan pada 26 November 2021.

Jika tindak, sansksi yang dijatuhkan sesuai Perpres Nomor 14 Tahun 2021, pasal 13A ayat 4, yaitu: butir (a) penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial, (b) penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan; dan/atau (c) denda.

Hal ini dinyatakan dalam Surat Edara Bupati Teluk Bintuni Nomor: 04/231/BUP-TB/XI/2021, tertanggal 12 November.

Surat Edaran tentang Percepatan vaksinasi Covid-19 bagi ASN dan anak usia 12-17 tahun di Kabupaten Teluk Bintuni itu menyatakan per 12 November 2021 realisasi vaksinasi bagi ASN dosis pertama baru mencapai 618 orang (19,31%) dari target 3200 ASN, dosis kedua 438 orang (13,69%), sedangkan anak usia 12-17 tahun dosis pertama 1381 orang (14,56%) dari target 9484 anak, dan dosis kedua 542 orang (5,71%).

Terkait itu, Pemkab Teluk Bintuni akan melaksanakan percepatan vaksinasi Covid-19 kepada seluruh ASN dan anak usia 12-17 tahun.(dixie)

Click here to preview your posts with PRO themes ››