PN Manokwari Putuskan Ridwan Manilet Bersalah Dalam Kasus Tanah di Argosimerai

Pengadilan Negeri (PN) Manokwari memutuskan Ridwan Manilet (Tergugat 1) melakukan perbuatan melawan hukum menempati/menguasai objek sengketa tanpa alas hak yang sah.

Objek sengketa itu adalah tanah seluas 7.500 meter persegi di Kampung Argosimerai, SP 5 Distrik Manimeri, Kabupaten Teluk Bintuni, Papua Barat, sesuai Sertifikat Hak Milik Nomor 585 surat ukur tanggal 21 Agustus 1996 Nomor: 4205-1996.

PN Manokwari dalam keputusan perkara Nomor 40/Pdt.G/2021/PN Mnk itu juga menyatakan lahan itu sah demi hukum sebagai milik Sugianto (Penggugat), dan memerintahkan Ridwan Manilet mengembalikan lahan itu.

PN Manokwari juga menghukum Ridwan Manilet, Adolf Risamasu (Turut Tergugat 1), dan Badan Pertanahan Kabupaten Teluk Bintuni (Turut Tergugat 2) untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini.

Sesuai Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Manokwari, vonis ini dijatuhkan Majelis Hakim PN Manokwari dalam perkara ini, Behinds Jefri Tulak (Hakim Ketua), Rakhmat Fandika Timur (Hakim Anggota), dan Akhmad (Hakim Anggota), dengan Panitera Pengganti, Christianto Tangketasik, dan Jurusita Pengganti, Darius Maray, pada 29 Oktober 2021.

Setelah ada vonis terkait perkara perdata ini, laporan kasus pidana lahan ini oleh Sugianto di Polres Teluk Bintuni dilimpahkan ke Polda Papua Barat.(dixie)

Click here to preview your posts with PRO themes ››