Sah, Sudah Vaksin 2 Dosis Tak perlu PCR Test atau Antigen

Satgas COVID-19 telah mengeluarkan aturan terbaru untuk pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN). Kini, para pelaku perjalanan dalam negeri atau domestik yang telah disuntik vaksin Corona dosis kedua atau ketiga tak perlu lagi menunjukkan hasil negatif tes antigen-PCR.

Aturan tersebut tertera dalam Surat Edaran Satgas COVID-19 Nomor 11 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang dalam Negeri pada Masa Pandemi COVID-19 pada 08 Maret 2022.

Di sisi lain, warga yang baru satu dosis divaksin Covid-19 harus menunjukkan hasil negatif PCR Test maksimal 3×24 jam sebelum perjalanan, atau Antigen maksimal 1×24 jam perjalanan.(dixie)

Click here to preview your posts with PRO themes ››