Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek) mensosialisasikan manfaat program jaminan sosial ketenagakerjaan pada tenaga kontrak Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Kaimana dan Kementerian Perhubungan Laut Unit Penyelenggara Pelabuhan Kaimana, 22 Maret 2022.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Fakfak, Sirta Mustakiem, mengatakan sosialisasi ini bertujuan memberikan pemahaman tentang pentingnya manfaat jaminan sosial ketenagakerjaaan.
“Karena masih banyak yang belum paham manfaat dari program BPJS ketenagakerjaan. Dua program jaminan sosial, yakni jaminan kecelakaan dan kematian, dapat memberikan perlindungan bagi peserta dalam melakukan aktifitas kerja,” jelas Kepala BPJS Ketenagakerjaan Fakfak.
Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) merupakan perlindungan dari risiko kecelakaan kerja yang dapat dialami oleh pekerja saat bekerja.
Manfaat yang diberikan berupa uang tunai atau pelayanan kesehatan ketika peserta mengalami kecelakaan kerja, dimulai saat perjalanan dari rumah menuju tempat kerja, sampai kembali ke rumah, atau penyakit yang disebabkan lingkungan kerja.
Program jaminan kematian atau JKM untuk membantu meringankan beban keluarga dalam bentuk biaya pemakaman, santunan kematian, dan santunan berskala beasiswa untuk 2 orang anak peserta yang memenuhi masa iuran minimal 3 tahun, dan memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan.
Untuk itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Fakfak berharap semua pekerja di Kabupaten Kaimana dapat terlindungi program jaminan sosial ketenagakerjaan.(yos)