Polisi Bekuk Pemilik Ganja Ratusan Gram di Kaimana

Polres Kaimana membekuk ET alias Ebong di sebuah kantor perusahaan kurir di Kaimana. Hasilnya, didapat ganja 203,2 gram yang disimpan dalam 632 sachet plastik bening kecil.

Penangkapan ET yang mengaku barang itu merupakan kiriman dari seorang temannya yang telah menjadi DPO di Jayapura, Provinsi Papua.

Kapolres Kaimana, AKBP I Ketut Widiarta, dalam press release di Mapolres Kaimana, 08 April 2022, menyebutkan penangkapan dilakukan pada 28 Maret 2022 siang oleh tim yang dipimpin Kasat Sat Res Narkoba Kaimana, IPDA Andi Indra Jaya.

Dalam press release itu juga ditunjukkan barang bukti sitaan minuman keras hasil Operasi Pekat I Mansinam 2022.(yos/dixie)

Click here to preview your posts with PRO themes ››