Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kaimana, Papua Barat, menyatakab pengembalian berkas pasangan bakal calon kepala daerah Hasan Achmad – Isak Waryensi (HAI) sudah sesuai aturan.
Ketua KPU Kaimana Candra Kirana kepada wartawan menyatakan, pengembalian itu disebabkan karena sebagian besar partai pendukung maupun bakal pasangan calon Fredy Thie-Sobar Somat Puarada tidak menyetujui pengalihan dukungan dari Partai Amanat Nasional (PAN) ke pasangan HAI.
Dia mengatakan Keputusan KPU Nomor 1229 jelas menyebutkan harus ada kesepakatan bersama dalam bentuk surat yang ditandatangani semua parpol pengusung dan pasangan bakal calon, yang dalam hal ini adalah pasangan Fredy Thie – Sobar Somat Puarada.
“KPU Kaimana justru mengambil inisiatif dengan menghadirkan Ketua PAN bersama 12 parpol pendukung Fredy Thie – Sobar Somat Puarada di malam pendaftaran pasangan HAI. Namun sebagian besar tidak menyetujui dan menyatakan tidak mau menandatangani kesepakatan,” jelas Candra.
Karena sebagian besar parpol tidak menyetujui, maka KPU Kaimana akhirnya mengembalikan berkas dokumen dari pasangan Hasan Achmad – Isak Waryensi lalu menutup tahapan pendaftaran.
Menurut Candra, peristiwa yang terjadi di KPU Kaimana sama halnya dengan KPU di kabupaten/kota lain. Contoh yang paling dekat adalah KPU Manokwari.
“Ada 40 kabupatenkKota dan 1 provinsi yang lawan kotak kosong. Jadi soal persetujuan partai politik dan pasangan calon ini bukan hanya terjadi pada kita di Kaimana, tetapi juga di daerah lain termasuk yang terdekat di Manokwari,” tutup Candra. (yos.
Click here to preview your posts with PRO themes ››