Fahriani dijatuhi pidana 4 tahun penjara, denda 800 juta, subsidair 2 bulan kurungan oleh hakim Hanifzar SH MH dalam sidang di Pengadilan Negeri Sorong, Senin (19/3).
Pidana yang diberikan hakim setahun lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum I Putu Sastra Adhi Wicaksana, SH.
Dalam sidang sebelumnya Fahriani dituntut 5 tahun, denda 800 juta, subsidair 4 bulan kurungan.
Wanita yang tengah hamil muda ini terbukti melanggar pasal112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Usai mendengar vonis hakim, setelah berkonsultasi dengan penasehat hukumnya Yesaya Mayor, SH, Fahriani menyatakan menerima.(deo)
Click here to preview your posts with PRO themes ››

