Denda Jadi 25 M
MANOKWARI — Kejaksaan Negeri Manokwari telah menerima petikan putusan Pengadilan Tinggi Papua terhadap perkara korupsi mantan Ketua Harian Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Papua Barat, Albert Rombe SE.
Kasi Pidsus Kejari Manokwri, Erwin Saragih, SH, MH menjelaskan, petikan putusan tersebut menyatakan terdakwa Albert Rombe dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dana KONI Papua Barat.
Hakim Pengadilan Tinggi menjatuhkan vonis 12 tahun penjara denda Rp 300 juta subsider 5 bulan penjara.
Terdakwa juga divonis harus membayar uang pengganti sebesar Rp 25.966.924.880 subsider 7 tahun penjara. Sedangkan barang bukti berupa laptop dan 5 unit Ruko dan 1 unit gudang dirampas untuk negara.
Putusan tersebut meningkat dari putusan Pengadilan Tipikor Papua Barat, yang sebelumnya menjatuhkan vonis 6 tahun penjara denda Rp 200 juta subsidair 4 bulan kurungan.
Sementara Jaksa Penuntut Umum saat itu menuntut terdakwa agar dihukum 8 tahun penjara denda Rp 200 juta subsidair 4 bulan kurungan.
Sebelumnya, Albert Rombe didakwa melakukan tindak pidana korupsi dana hibah KONI Papua Barat, khususnya terkait pembangunan Kantor KONI PB di Kampung Susweni, Distrik Manokwari Timur.
Dalam tahun 2012 dan 2013, KONI PB mendapat dana hibah dari Pemprov Papua Barat sebesar Rp 167 Miliar. Sesuai perhitungan BPKP, negara dirugikan senilai Rp 26 Miliar lebih. Pasalnya jumlah anggaran yang dicairkan oleh KONI tidak sesuai dengan fisik bangunan.(Enjo)
Click here to preview your posts with PRO themes ››