Komisioner Bawaslu RI, Nelson Simanjuntak, tak memungkiri ada kemungkinan penyebaran Formulir C6 pada pemiih tidak berjalan semestinya. Juga tak menutup kemungkinan ada unsur kesengajaan di situ.

Ini dikatakannya menjawab pertanyaan wartawan, usai pemantauan di sejumlah TPS di Papua Barat bersama rombongan Pejabat Gubernur Papua Barat, Drs Eko Subowo MBA, di depan Sekretariat Desk Pilkada Papua Barat, Rabu (15/2).

Formulir C6 adalah surat undangan bagi pemilih untuk meyalurkan hak suara mereka di TPS.

Komisioner Bawaslu RI, Nelson Simanjuntak

“Di beberapa tempat memang ada dugaan sengaja tak diberikan. Tapi di sini saya belum terima laporan ada peristiwa seperti itu,” tuturnya, tanpa menyebut daerah-daerah dimaksud.

Dia juga menyatakan jika memang ada kesengajaan, dan terbukti menghilangkan hak suara, maka sesuai aturan hal itu bisa dipidanakan.

“Kami juga akan melihat bagaimana pengaruh hal ini terhadap partisipasi pemilih,” ujarnya.

Ketua Bawaslu PB, Ishak Waramori

Ketua Bawaslu Papua Barat, Ishak Waramori, menambahkan, C6 merupakan hal klasik yang terjadi setiap kali Pilkada maupun Pemilu.

“Kami akan telisik apa penyebabnya. Kerap alasan yang diajukan adalah saat formulir itu diantar, yang bersangkutan tak ada di rumahnya. Formulir itu, sesuai aturan, memang harus diserahkan langsung pada yang bersangkutan,” jelasnya.(***)

Click here to preview your posts with PRO themes ››