Polisi membekuk R alias Rizaldi (32) dan S alias Sahrul (29) karena menjual togel di terminal Wosi, sekira pukul 13.46 WIT oleh Timsus Polres Manokwari, Jumat (3/3).

Barang bukti togel yang disita polisi.

Kapolres Manokwari, AKBP Christian Rony Putra mengatakan, dari tangan kedua tersangka, Polisi mengamankan barang bukti 43 lembar kupon putih, 3 lembar kupon kuning bertuliskan angka, 3 lembar kupon merah muda tertulis angka, uang Rp 748.000, satu lembar foto kopi kertas shio, satu buku agenda kuning dan satu buku nota biru.

Polisi akan menelusuri siapa bandar kedua penjual togel. Apakah ada orang lain, ataukah mereka menjual sendiri untuk memperoleh keuntungan sendiri. (Enjo)

Click here to preview your posts with PRO themes ››