SR alias Sam, penjambret kakap yang dihadiahi timah panas oleh tim Buser Polres Manokwari medio November 2016 lalu akhirnya bisa diproses sampai ke meja hijau.

Setelah menerima penyerahan tahap dua Jumat (7/4) sore, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Aminah melakukan penahanan dengan menitipkan tersangka di Lapas Kelas IIB Manokwari, sambil menunggu penetapan jadwal sidang.

“Nanti baru kita limpahkan ke pengadilan. Prosesnya paling lama 20 hari,” ungkapnya.

SR alias Sam menuju mobil tahanan Kejari Manokwari.

Catatan papuakini.co, SR ditangkap media November 2016. Perkara yang menimpa SR ini adalah kasus jambret yang dilakukan di pertigaan Jalam Esau Sesa dekat Mako Brimob. Korbannya saat itu seorang perempuan.

SR dihadiahi dua timah panas di betis dan pahanya saat penangkapan yang berlangsung di Kampung Anggori. Dia kemudian dilarikan ke RS untuk mendapatkan pengobatan. Selanjutnya dia dirawat di klinik Polres Manokwari.

Namun, dalam perawatan tersebut, Sam melarikan diri. Dia tertangkap lagi pada 11 Januari 2017 sekira pukul 20.00 WIT.

Dalam penangkapan itu, Sam melakukan perlawanan dengan merampas senjata petugas. Petugas lalu menghadiahi dia dengan satu timah panas pada betis kirinya.(Enjo)

 

Click here to preview your posts with PRO themes ››