Toko Nur Ati di Jalan Yos Sudarso, Sanggeng, kedapatan menjual berbagai barang kedaluwarsa. Ini terungkap saat BPOM, Disperindagkop dan Polda Papua Barat melakukan sidak di toko tersebut.

Pemilik toko tidak bisa berbuat banyak saat beragam barang dagangan diperiksa dan disita.

Tim pertama dikagetkan dengan kue kering dalam kemasan yang sudah kedaluwarsa. Ini sangat berbahaya karena kue adalah makanan.

Tim juga menemukan berbagai produk kedaluwarsa lainnya, seperti teh botol, Coca Cola, Fanta, Biskuat, permen, minuman Tebs, Sprite, Bic Cola, Green Tea, You C 1000,
sabun batangan, kosmetik, parfum, deodoran, dan berbagai makanan ringan.

Setelah didata, barang tak layak konsumsi dan pakai itu diangkut ke mobil truk Polda untuk disita.

Sebelumnya, tim terlebih dahulu sidak ke gudang penyimpanan barang milik Toko Aman Jaya. Di situ tim juga menemukan berbagai jenis barang yang juga dalam kondisi kedaluwarsa. Barang tersebut juga disita.(njo)

Click here to preview your posts with PRO themes ››