Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial BT alias Basri (36) dan oknum mantan karyawan salah satu bank di Manokwari, berinisial AF alias Andi (34) Senin sore kemarin diciduk karena kasus Narkoba.

Kapolres Manokwari, AKBP Christian Rony Putra yang dikonfirmasi melalui Kasat Narkoba, IPTU Jamhari Selasa (19/7) sore tadi menjelaskan, sebelum menangkap Basri dan Andi, anggotanya terlebih dahulu menangkap AB alias Ahmad (36). Penangkapan itu terjadi setelah anggotanya menerima informasi adanya transaksi Narkoba golongan satu jenis Sabu Sabu.

Dijelaskan, setelah mendapat laporan, anggotanya langsung melakukan pengejaran dan berhasil menangkap Ahmad di seputaran Sanggeng dengan BB satu paket sabu sabu.

Setelah melakukan interogasi, Ahmad mengaku membeli barang tersebut dari Basri. Anggotanya kemudian menangkap Basri dan melanjutkan introgasi untuk mengetahui asal barang tersebut.

Dari keterangan Basri, barang tersebut di dapat dari Andi dan selanjutnya anggota melakukan pengejaran dan berhasil menangkap Andi. Ketiganya kata Jamhari, ditangkap di seputaran Sanggeng.

“Untuk berat barang bukti, kami belum melakukan penimbangan. Yang jelas, dari hasil introgasi para pelaku mengakui harga satu paket sebesar Rp 1 juta dan para pelaku juga mengakui perbuatan mereka,” jelasnya, seraya mengatakan para pelaku ditahan untuk mempermudah proses hukum lebih lanjut.(njo)

Click here to preview your posts with PRO themes ››