Penyidik Polsek Kota telah melimpahkan YR, tersangka kasus penjambretan yang terjadi di depan ruas jalan Polsek Kota.
Kapolsek kota, AKP Zawal Halim, melalui Kanit Reskrim, IPDA B Limbong jelang Rabu (2/8) siang tadi menyatakan tersangka sudah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (Kejaksaan) Negeri Manokwari pada Senin kemarin.
“Berkasnya dinyatakan lengkap oleh jaksa, jadi Senin kemarin kita limpahkan tersangkanya,” tuturnya, lalu mengatakan proses di penyidik sudah usai dan selanjutnya menjadi kewenangan Jaksa untuk melimpahkan ke meja peradilan.
YR bersama Rekannya IY mencoba merampas tas milik Titik Haryani (38) seorang guru PNS. Namun, aksi YR dan rekannya gagal setelah korbannya menahan dengan kuat tas miliknya.
Insiden ini terjadi pada Rabu (16/5) sekira pukul 16.30 WIT lalu di ruas jalan depan dekat Polsek Kota. YR ditangkap beberapa saat setelah gagal menjambret. Dia sempat dihakimi Massa, sedangkan IY dijemput di rumahnya setelah identitasnya dingkapkan YR.(njo)
Click here to preview your posts with PRO themes ››