Tiga buah meja dan deretan kursi tersusun rapi di ruang lobi kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kaimana, Selasa (3/10). Persiapan ini dilakukan karena KPU diseluruh Indonesia pada hari ini serentak membuka pendaftaran partai politik (Parpol).

Ketua KPUD Kabupaten Kaimana, Jhon Philip Kirwa, SH yang ditemui pagi tadi mengatakan, berdasarkan aturan, KPU membuka pendaftaran mulai 08.00 hingga 16.00 WIT tanggal 3 hingga 16 Oktober 2017.

“Khusus di hari terakhir pendaftaran akan dibuka hingga pukul 24.00 WIT,” jelasnya.

Sesuai Peraturan KPU Nomor 11 tahun 2017 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota DPR dan DPRD, dan Keputusan KPU RI Nomor 165/HK.03.1-Kpt/03/KPU/IX/2017 tentang jumlah kabupaten/kota dan kecamatan serta jumlah penduduk kabupaten/kota di setiap provinsi, maka ada beberapa dokumen persyaratan yang harus dipenuhi Parpol.

Diantaranya, daftar nama dan alamat anggota Parpol yang dibuat dalam bentuk softcopy melalui Sistem Informasi Parpol dan hardcopy.

Selanjutnya, salinan bukti kartu tanda anggota Parpol dan KTP elektronik, atau surat keterangan dari Kantor kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kaimana, paling sedikit 61 orang anggota dan tersebar di 50 persen jumlah distrik Kabupaten Kaimana.

Lalu salinan SK Kepengurusan Parpol tingkat Kabupaten Kaimana yang masih berlaku, salinan SK Menteri Hukum dan HAM tentang status Parpol, serta surat keterangan domisili kantor tetap dan kepengurusan parpol tingkat Kabupaten Kaimana dari kepala distrik, lurah/kepala kampung.

Dokumen-dokumen ini kata Ketua KPUD, diantar oleh penghubung Parpol yang mendapatkan surat mandat, SK atau Surat Tugas dari Parpol masing-masing.

“Kami di daerah hanya melakukan pendaftaran dan verifikasi administrasi. Keputusan lolos tidaknya Parpol menjadi kewenangan KPU pusat,” tandasnya.

Click here to preview your posts with PRO themes ››

Sebelumnya, KPUD telah menggelar sosialisasi dan Bimtek untuk memberikan pemahaman ke Parpol tentang tahapan pendaftaran, verifikasi faktual, dan tata cara penggunaan aplikasi SIPOL.

Menurut Kirwa, proses ini berlaku bukan hanya bagi partai lama yang telah mengikuti Pemilu sebelumnya, tapi juga berlaku bagi beberapa partai baru yang kini telah melaporkan parpolnya di Kesbangpol Kaimana.(cpk3)