Gubernur Papua Barat Drs Dominggus Mandacan menginstruksikan Sekprov Nataniel Mandacan merujuk dan berkoordinasi dengan lintas OPD Kabupaten Manokwari terkait izin tempat usaha dan perdagangan Toko Bintang Jaya.
“Saya tunggu kabar dari Sekprov. Kira-kira berapa hari hal ini bisa saya dapatkan koordinasi untuk mencabut izin tempat usahanya?,” tanya Gubernur.
Gubernur menegaskan jika terbukti menimbun minuman keras illegal, sebaiknya toko itu tutup saja. “Kenapa jakarta bisa kita di Manokwari tidak bisa? Sama-sama punya peraturan daerah dan punya kebijakan,” tegas Gubernur di sela pemusnahan miras 350 karton vodka 250 ml di pangkalan utama Fasharkan TNI-AL Manokwari, Jumat (17/11).
Gubernur menyatakan akan terus memantau peredaran miras. Gubernur juga mengatakan tidak main-main terhadap pelaku usaha yang bermain miras secara illegal.
Pemilik toko Bintang Jaya belum berhasil dikonfirmasi.
Seperti diberitakan sebelumnya, Satgas Miras Manokwari menggrebek toko Bintang Jaya pada 14 November 2017 lalu. Di toko itu Satgas menemukan 250 karton vodka.(cpk1/dixie)
Click here to preview your posts with PRO themes ››