Panwaslu Kaimana terus bersiap mengawasi jalannya tahapan Verifikasi Faktual Partai Politik Calon Peserta Pemilu Tahun 2019.

Salah satunya dilakukan dengan menggelar Rapat Koordinasi Stakeholder Pemilu terkait tahapan itu di Hotel Grand Papua Kaimana.

Karolus Kopong Sabon, SE Ketua Panwaslu Kabupaten Kaimana mengatakan, sesuai tahapan, KPU akan melaksanakan verifikasi faktual terhadap kepengurusan dan kantor sekretariat Parpol ditingkat distrik pada 15 Desember.

“Dalam hal ini KPU Kaimana wajib menyusun jadwal verifikasi dan menyampaikan ke tiap parpol. Di sisi lain, KPU juga harus melakukan Verifikasi secara door to door, serta memastikan keberadaan dan keabsahan kantor sekretariat parpol di distrik, yang dibuktikan dengan surat keterangan yang ditandatangani kepala kampung tempat kantor itu berada,” jelasnya.

Di tempat sama, Kapolres Kaimana AKBP. Robertus A Pandiangan, SIK, MH, melalui Kabag. OPS Polres Kaimana AKP. Zakarias Siriyei, S.Sos saat diwawancarai mengatakan, pada prinsipnya kepolisian akan tetap membackup pelaksanaan pemilihan tahun 2019 mendatang.

“Kami berharap KPUD sebagai penyelenggara dan semua stakeholder terkait untuk bersama-sama mengikuti aturan. Begitu juga semua pihak untuk bersama-sama terlibat dalam menjaga Kamtibmas di masa tahapan hingga usai pemilihan di tahun 2019 mendatang,” tandasnya.

Rakor ini turut dihadiri, antara lain, perwakilan Kodim 1713 Kaimana, Ketua Dewan Adat Kaimana, Kepala Distrik se Kabupaten Kaimana dan sejumlah kepala kampung.(cpk3)

Click here to preview your posts with PRO themes ››