Badan Kehormatan Dewan (BKD) DPRD Kabupaten Kaimana memutuskan mengirimkan surat peringatan pada Rohullah Aituarauw dari Partai Hanura dan Anton Magai dari Partai Gerindra.
Peringatan dilayangkan karena kedua orang legislator itu belakangan ini jarang masuk kantor.
“BKD sudah rapat. Hasilnya, kami sepakat melayangkan surat peringatan pada dua oknum anggota dewan tersebut. Mereka memiliki raport merah dari segi kehadiran di kantor dewan,” ujar Ketua BKD DPRD Kaimana, Dominggus Ruwe, menjawab papuakini.co via telepon seluler, Selasa (19/12).
Selain itu, menurutnya, kedua oknum legislator itu juga kadang tidak mengikuti rapat intern DPRD. Mereka sudah pernah diberi teguran lisan yang disampaikan dalam rapat-rapat intern DPRD, tetapi masih tetap melakukan hal yang sama.
“Seharusnya, jika ada anggota dewan yang sakit maupun ijin, harus ada laporan kepada Ketua (DPRD) maupun BKD dan fraksinya di DPRD. Tetapi selama ini hal itu tidak dilakukan. Besok suratnya akan kami buat dan diserahkan pada keduanya, termasuk pada fraksi dan partai masing-masing,” tegasnya.
Melihat kondisi ini, BKD mengusulkan pemberlakuan absen masuk kantor di tahun 2018. Pemberlakuan itu diharapkan akan mengurangi kebiasaan bolos kantor yang selama ini terjadi.(cpk3)
Click here to preview your posts with PRO themes ››