Bupati Kaimana Drs. Matias Mairuma berulangkali mengingatkan agar ASN baik guru maupun perawat tak terkecuali kepala distrik harus berada di tempat tugas, sehingga pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan maksimal.

Menurutnya, ada Peraturan Bupati Nomor 5 Tahun 2017 bahwa kepala distrik sebagai kepala wilayah. Oleh karena itu, jika ada anjing lewat, Kepala Distrik harus tahu karena dia sebagai kepala diwilayah. Dalam artian semua kegiatan yang masuk di distrik harus diketahui kepala distrik.

“Kami akan buat peraturan baru lagi untuk mempertegasnya. Tetapi kalau itu tidak cukup, maka malam ini saya dengan wakil akan buat satu peraturan baru lagi, dan jika tidak cukup lagi maka semua kewenangan bupati saya serahkan untuk kepala distrik,” tegasnya.

Kekecewaan Bupati ini sangat beralasan, karena berkaca dari pengalaman selama ini, hampir sebagian besar kepala distrik tidak menetap di tempat tugas, yang menyebabkan pelayanan kepada masyarakat kadang tidak seperti yang diharapkan.

“Semua ini tujuannya agar kita mengasihi saudara-saudara kita di kampung, karena tanpa itu saya merasa tidak ada artinya. Kita harus memberikan nilai tambah bagi penyelengaraan pemerintahan di Kabupaten Kaimana. Untuk itu, sekarang kembali kepada saudara-saudara, mau kah melakukan hal itu atau hanya duduk bicara dan menyalahkan orang lain,” tandas Bupati.(cpk3)

Click here to preview your posts with PRO themes ››