Punya 29 Paket Ganja, ‘Boy Anak Jalanan’Dituntut 5 Tahun

Terdakwa kepemilikan 29 paket ganja berinisial BESR alias Boy (24) dituntut 5 tahun penjara denda 800 juta, subsidair 2 bulan, lantaran memiki 29 paket ganja.

Sidang pembacaan tuntutan itu dipimpin hakim Dinar Pakpahan, SH., MH, di Pengadilan Negeri Sorong, Rabu (24/1).

JPU Richard Lawalata dalam tuntutannya mengatakan bahwa perbuatan terdakwa melanggar pasal 111 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pada amar tuntutannya jaksa Richard menyatakan agar barang bukti 29 bungkus plastik ganja dirampas untuk dimusnahkan. Sedangkan barang bukti lainnya, 2 unit HP, jaket dan satu timbangan serta 1 pak plastik bening dirampas untuk negara.

Mendengar tuntutan jaksa, penasehat hukum terdakwa Yacobus Wogim, SH memohon keringan hukuman. Pasalnya, terdakwa memiliki tanggungan istri dan anak yang masih kecil. Sidang, ditunda Selasa pekan depan dengan agenda putusan.

Boy dimejahijaukan karena memiliki 29 paket ganja yang dibeli dari Revo (DPO) seharga 3 juta rupiah.

Terdakwa ditangkap polisi beserta barang bukti pada Senin tanggal 25 September 2017 sekira pukul 23.00 WIT di Jalan F. Kaisepo, Kota Sorong.(deo/njo)

Click here to preview your posts with PRO themes ››