Oknis Tutuhatunewa, Komisioner Divisi Hukum KPUD Kaimana.

KPU Kabupaten Kaimana mulai hari ini melakukan tahapan verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan partai politik lama yang ada di Kabupaten Kaimana.

“Verifikasi selama 3 hari sampai 1 Februari 2018 nanti. Untuk mempercepat proses verifikasi, kami membentuk 3 tim,” ujar Oknis Tutuhatunewa, Komisioner Divisi Hukum KPUD Kaimana, pada papuakini.co di ruang kerjanya, Selasa (30/1).

Waktu verifikasi disesuaikan dengan permintaan dari parpol masing-masing. Untuk hari ini, KPU akan mendatangi partai PKPI, PAN, Gerindra, PKB, dan PPP. Rabu besok giliran Partai Demokrat, PDI Perjuangan, dan NasDem. Lusa, giliran partai Golkar dan PKS.

“Untuk kepengurusan Parpol kami akan mengecek secara langsung ketua, sekretaris, bendahara dan kantor sekretariat. Apakah sesuai dengan yang terdaftar atau tidak, termasuk keterwakilan perempuan 30 persen,” tuturnya.

Selain itu, verifikasi anggota akan disesuaikan NIK dalam KTP dan Nomor Kartu Anggota apakah sesuai dengan yang ada dalam Sipol atau tidak. Kalau tidak sesuai, partai wajib memperbaikinya dalam tahapan perbaikan.

Khusus Partai Bulan Bintang tidak dilakukan verifikasi, karena baik pengurus maupun kantor sekretariatnya tidak ada di Kaimana.

Sementara untuk PKS, walau tak memasukkan berkas administrasi saat pendaftaran di tahun 2017 lalu, namun tetap akan diverifikasi faktual karena telah lolos di pusat, serta pengurus dan kantor sekretariatnya ada di Kaimana.

“Jika ketika verifikasi ada pengurus maupun anggota tidak berada di tempat karena ada kegiatan luar maupun sakit, maka partai wajib menghubunginya melalui video call yang mana dalam video call tersebut yang bersangkutan wajib menunjukkan KTP dan KTA asli,” ingatnya.(cpk3)