Basalier Horota alias Base (23) dijatuhi pidana 10 tahun penjara dan denda 5 miliar, subsidair 4 bulan kurungan oleh hakim Dinar Pakpahan SH MH dalam persidangan Rabu (21/2).
Yesaya Mayor SH, penasehat terpidana, menyatakan menerima vonis itu, sedangkan Jaksa Penuntut Umum Katrina Dimara SH masih pikir-pikir.
Pidana yang diterima Basalier Horota 3 tahun lebih ringan dari tuntutan jaksa, plus denda 5 miliar, subsidair 6 bulan kurungan pada sidang sebelumnya.
Basalier dijatuhi pidana lantaran terbukti melanggar pasal 81 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 dan UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Basalier sebelumnya menjadi terdakwa karena kasus menyetubuhi anak di bawah umur, sebut saja Melati, setelah sebelumnya memukul bocah itu pada Minggu tanggal 10 September 2017 sekitar pukul 23.00 WIT di sebuah taman wisata.(deo)
Click here to preview your posts with PRO themes ››