Empat terdakwa dalam kasus penyalahgunaan narkotika dijatuhi pidana bervariasi oleh hakim Gracelyn Manuhuttu, SH dalam persidangan Selasa (27/2) di PN Sorong.

Untuk terdakwa Poniman Jaya alias Iman dipidana 12 tahun penjara, sedangkan Julius Kopong alias Ulis, Fitri Wahyuni Pelu dan Kurniawan Ahmad, masing-masing 6 tahun penjara.

Selain itu keempat terdakwa diwajibkan membayar denda Rp800 juta, subsidair 6 bulan kurungan.

Barang bukti 29 plastik bening besar ganja, 90 plastik bening kecil ganja, 2 karung berisikan ganja, 1 baskom ganja, 1 pak plastik bening besar, 1 pak plastik bening kecil, 1 baskom warna biru, 1 buah gunting dan 1 unit HP dirampas untuk dimusnahkan.

Tiga pria dan seorang wanita ini terbukti melanggar pasal 111 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Usai mendengar putusan hakim, keempat terdakwa menyatakan menerima.

Pada sidang sebelumnya, terdakwa Poniman Jaya alias Iman dituntut oleh jaksa I Putu Sastra Adi Wicaksana, SH 15 tahun penjara, sementara Julius Kopong alias Ulis, Fitri Wahyuni Pelu dan Kurniawan Ahmad 10 tahun penjara.

Para terdakwa menjalani persidangan lantaran menyalahgunakan narkotika golongan satu dalam bentuk tanaman atau ganja, pada Sabtu tanggal 12 Agustus 2017 sekitar pukul 16.57 di sebuah rumah di Jalan Cenderawasih Kelurahan Remu Utara, Kota Sorong.(deo)

Click here to preview your posts with PRO themes ››