Menguasai narkotika jenis sabu-sabu, F, seorang wanita yang sedang hamil muda dituntut 5 tahun penjara dan denda Rp800 juta, subsidair 4 bulan kurungan, oleh Jaksa Penuntut Umum I Putu Sastra Adhi Wicaksana SH, Selasa (13/3).

Terdakwa dituntut melanggar pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mendengar tuntutan jaksa, terdakwa seketika meneteskan air mata. Terdakwa meminta keringanan hukuman kepada hakim Ismail Wael, SH.

Sidang ditunda hingga Kamis pekan depan dengan agenda putusan.

Penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang dilakukan terdakwa terjadi pada Kamis tanggal 3 Januari 2018 sekitar pukul 10.00 WIT, di salah satu tempat pengiriman barang.

Awalnya pada hari Jumat tanggal 29 Desember 2017 terdakwa dihubungi Limang (terpidana Lapas Makassar) yang menawarkan sabu-sabu.

Limang kemudian mengirim barang haram tersebut melalui jasa penitipan. Setelah terdakwa menerima bukti pengiriman barang, terdakwa menyuruh keponakannya mengambil barang haram tersebut.(deo)

Click here to preview your posts with PRO themes ››