Direktorat Kriminal Khusus Polda Papua Barat menjadwalkan pemeriksaan atau pengambilan keterangan terhadap Kadis PU Teluk Bintuni.

Pengambilan keterangan itu berkaitan dengan penebangan pohon tanpa ijin yang dilakukan oleh PT NKA dan diolah oleh PT KCK

Dirkrimsus Polda Papua Barat, Kombes Pol Budi Santosa mengatakan, Kadis PU Telbin dijadwalkan diperiksa oleh penyidik pada 27 Maret 2018.

“Sudah kita jadwalkan pengambilan keterangan terhadap yang bersangkutan,” ujarnya.

Menurut Santosa, setelah berkoordinasi dengan Balai Gakum BKSDA, hasil pengecekan titik koordinat lokasi penebangan itu masuk dalam kawasan hutan lindung.

“Tapi kita belum terima dokumen dari BKSDA,” ujarnya.

Seperti diberitakan papuakini.co sebelumnya, PT NKA mengerjakan proyek jalan di KM 14, Kabupaten Teluk Bintuni. Di balik pekerjaan jalan itu, PT NKA diduga kuat melakukan penebangan hutan tanpa ijin.

Hasil tebangan kayu log itu dibawa ke PT KCK di KM 9 yang merupakan industri primer. Kayu itu kemudian diolah menjadi kayu olahan.

Penyidik telah memasang garis police line terhadap kayu log, kayu olahan dan juga alat berat berupa ekskavator di TKP.(njo)

Click here to preview your posts with PRO themes ››