Sidang putusan Erwin S Lumbanraja pemilik 18.33 gram ganja kering di PN Sorong, Selasa (27/3).

Erwin S Lumbanraja alias Bombon (22) divonis empat tahun penjara karena memiliki 18,33 gram ganja kering. Vonis dijatuhkan hakim Hanifzar S.H, M.H dalam sidang di PN Sorong, Selasa (27/3) di Pengadilan Negeri Sorong.

Hukuman oknum mahasiswa itu lebih ringan satu tahun dari tuntutan JPU Richard Lawalata, S.H.

Tim Kuasa Hukum terdakwa, Foudin Wainsaf, SH, M.H bersama Mardin, S.H, M.H, saat dimintai tanggapan terkait putusan tersebut mengaku pikir-pikir untuk melakukan banding.
Mereka akan berkoordinasi dengan terpidana dan keluarganya.

“Kalau keluarga terima putusan hakim, berarti kita terima. Kalau keluarga tidak terima maka kita akan lakukan upaya hukum banding,” tandas Foudin.(wil)

Click here to preview your posts with PRO themes ››