Pemusnahan ganja di Polres Jayapura

Polres Jayapura memusnahkan 401,05 gram ganja di Mapolres Jayapura, Selasa (3/4). Ganja itu diperoleh dari tiga kasus oleh tiga tersangka.

Ketiga orang itu, PL (33), CDM (24) dan DDW (31) akan dikenakan pasal 111 ayat (1) subsider pasal 127 ayat (1) huruf a undang-undang No 35 Tahun 2009.

“Kami dari Polres Jayapura khususnya Sat Narkoba berharap ini bisa mendatangkan efek jera, Mari sama-sama perangi narkoba untuk menyelamatkan generasi muda kita,” ujar Kapolres Jayapura AKBP Victor Dean Mackbon SH SIK MH MSi.

Pemusnahan itu turut dilakukan Kasat Narkoba Najamudin SSos, Kasubbag Humas AKP Katharina HL Aya dan perwakilan Kejaksaan Tinggi Jayapura Ajun Jaksa Asenly L Kambuaya SH.(cpk5/dixie)

Click here to preview your posts with PRO themes ››