Pemilik sabu-sabu dan 59 butir pil PCC, Tarsius Wino Limanouw alias Wino (43), divonis 1 tahun 7 bulan penjara, plus rehabilitasi selama setahun.
Dalam sidang di PN Sotong, Selasa (3/4), majelis hakim dalam amar putusannya menyatakan Wino terbukti melanggar pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Barang bukti berupa 1 bungkus plastik bening kecil berisikan sabu, 5 bungkus plastik kecil berisikan kristal bening, 59 butir pil PCC, peralatan hisap dan handphone dirampas untuk dimusnahkan.
Usai mendengar vonis hakim, Wino menyatakan menerima, tapi Jaksa Penuntut Umum, Erly Andika SH pikir-pikir karena sebelumnya menuntut 2 tahun 6 bulan.
Sidang dipimpin Timotius Djemey SH dan dihadiri penasehat hukum Wino, Erwin Rengga, SH.(deo)
Click here to preview your posts with PRO themes ››