Penyidik Ditreskrimsus Polda Papua Barat akan memanggil saksi ahli untuk dimintai pendapatnya terkait kasus pembalakan liar yang terjadi di KM 14 Bintuni.
“Kita sudah periksa para saksi. Kita akan mengagendakan pemeriksaan saksi ahli. Setelah itu baru kita ekspose dan tetapkan tersangka,” ujar Dirkrimsus Polda Papua Barat, Kombes Pol Budi Santosa, Jumat (13/4)
Selain saksi dari pekerjaan jalan dan kayu perusahaan PT NKA dan PT KCK itu, polisi juga sudah memeriksa Kepala Dinas PU Kabupaten Teluk Bintuni sebagai saksi.
“Kepala dinas sudah kita periksa bebera waktu lalu. Kita masih dalami, apakah harus penyedia jalan yang menebang untuk penyiapan lahan, ataukan pemerintah yang harus menyiapkannya,” ungkapnya.
Kesimpulan atas hal itu akan terungkap setelah pemeriksaan saksi ahli nanti sebagai pedoman penyidik untuk menetapkan siapa-siapa yang menjadi tersangka dalam kasus ini.(njo)
Click here to preview your posts with PRO themes ››