Kejari (Kejaksaan Negeri) Sorong sering terlambat membawa tahanan dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Sorong ke Pengadilan Negeri Sorong. Ini jadi sorotan dan keluhan banyak pihak.
Contohnya saat mobil tahanan Kejari Sorong baru tiba di PN Sorong jam 16.00 WIT, Rabu (18/4) tadi.
Keterlambatan itu membuat hakim Gracelyn Manuhutu SH, yang menjadi ketua majelis hakim beberapa sidang, menunda sidang yang mestinya digelar.
“Keterlambatan seperti ini sudah terlalu sering terjadi,” kata hakim Gracelyn.
Keluhan juga dilontarkan pengacara M Iqbal Muhiddin SH. Dia mengatakan jadwal sidang di PN Sorong sudah tertata baik. Dari jam 08.00 WIT hingga jam 12.00 WIT untuk sidang perkara perdata, sedangkan pidana disepakati dari jam 13.00 WIT hingga selesai.
“Sebagai penasehat hukum, kami menunggu klien kami dari jam 1 siang. Kalau datang jam 4 sore begini kan berarti waktu kami banyak terbuang di sini,” keluh Iqbal.
Itu juga dikatakan Ronal Sitorus, anggota keluarga seorang terdakwa yang direncanakan disidangkan tadi.
“Harusnya datangnya cepat saat jam kerja. Kalau sudah jam begini, ya jelas begini jadinya. Ini juga soal nasib orang. Jam 4 sore bawa tahanan, jam 5 sore selesai jam kerja, kapan sidangnya?” tanyanya.
Sementara itu Kajari Sorong Ahmad Muhdor SH MH mengatakan keterlambatan itu bukan disengaja, tapi karena kerusakan bis mobil tahanan.
“Saya selalu komit tepat waktu. Tetapi belakangan ini kendaraan tersebut rusak. Sudah berapa kali diperbaiki dan di bawa ke bengkel, tapi masih saja mati. Entah apa penyakitnya mobil itu,” tandasnya.(deo/dixie)
Click here to preview your posts with PRO themes ››