Kejaksaan Negeri Fakfak jemput paksa FI, mantan pimpinan Yayasan STIKIP  Nuuwar, Jumat (20/4) malam.

FI adalah tersangka dugaan korupsi penyalahgunaan dana hibah proposal pembangunan gedung STIKIP tahun 2009/2010 senilai Rp9,5 Miliar,

Data dirangkum papuakini.co, pengejaran FI berlangsung sejak pukul 17.00 WIT. Tim Kejari Fakfak yang terdiri dari Kajari dan Kasipidsus, didampingi Kasi Intel Kejari Manokwari, Kasipidsus Kejari Manokwari, di-backup dua anggota Buser Polres Manokwari, menuju perumahan DPR PB di Kampung Susweni.

Dalam perjalanan,  tim melihat kendaraan yang diduga milik FI melintas. Tim lalu berbelok ke arah Kampung Ayambori dan membuntuti mobil tersebut. Ternyata, tersangka yang juga merupakan salah satu oknum Anggota DPRPB Fraksi Otsus itu tidak berada di dalam mobil.

Tim lalu kembali dan menuju perumahan DPRPB dan mendapati tersangka ada di dalam rumah. Tim lalu mengambil dan membawa tersangka ke Kantor Kejaksaan Negeri Manokwari untuk dilakukan pemeriksaan. Tidak ada perlawanan oleh tersangka saat hendak dibawa.

Kajari Fakfak, Jeffri Huwae yang dikonfirmasi usai penangkapan menjelaskan, saat itu FI yang menjabat sebagai Ketua Yayasan STIKIP Nuuwar mengajukan proposal pembangunan gedung kuliah ke Pemerintah Papua Barat. Proposal disetujui sebesar Rp9,5 M yang ditransfer ke rekening yayasan.

FI lalu mencairkan sebanyak dua kali, yakni Rp5 Miliar dan Rp4,5 Miliar. Namun, faktanya, bangunan itu tidak ada.

“Awalnya ada bangunan namun belum selesai dibangun. Makanya tersangka mengajukan proposal. Setelah cair, tidak ada lanjutan pembangunan. Makanya ini fiktif,” ujar Huwae.

Dalam prosesnya, tersangka cukup koperatif. Namun, ketika ditingkatkan dan masuk pada panggilan pertama hingga panggilan ke tiga pada 16 Maret, tersangka tidak mengindahkan panggilan itu. Bahkan, nomor ponselnya juga tidak aktif.

Click here to preview your posts with PRO themes ››

“Makanya kita lakukan penjemputan paksa. Kita sudah persuasif namun tidak diindahkan,” tegas Huwae.

Soal jumlah tersangka, kata Huwae, saat ini baru satu orang.

“Semua tergantung FI. Kalau memang dia terbuka dan ada pernyataan atau alat bukti yang mengarah ke orang lain, maka bisa jadi ada tersangka lain. Setidaknya, dia perlu terbuka agar tidak memikul beban tersangka seorang diri,” ungkap Huwae.

Hingga berita ini diturunkan, tersangka masih dalam pemeriksaan penyidik. Selanjutnya, akan dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh dokter, untuk memutuskan dia ditahan atau tidak.

“Yang jelas, penahanan akan dilakukan di Manokwari, tidak di Fakfak, mengingat sidang  juga nantinya dilakukan di Pengadilan Tipikor Papua Barat di Manokwari,” tandas Huwae.(njo)