Bupati Manokwari, Demas Paulus Mandacan menegaskan, Peraturan Daerah (Perda) nomor 5/2006 tentang Miras masih sah dan berlaku sampai saat ini.
Ini dikatakan Bupati karena adanya polimik pencabutan sejumlah Perda oleh Mendagri.
“Dua pejabat di Kementrian Dalam Negeri, yaitu Dirjen Otda dan Direktur Produk Hukum Daerah menyatakan bahwa Perda No 5 Tahun 2006 belum dibatalkan. Dengan demikian Perda tersebut masih berlaku,” tegas Bupati via ponsel, Jumat (20/4).
Kata Bupati, jika penangkapan miras berlangsung, maka Perda 5/2006 menjadi dasar penindakan di lapangan tentang larangan, pemasukan, penyimpanan, peredaran dan penjualan serta memproduksi minuman beralkohol.
“Intinya Perda Miras masih sah. Pemda Manokwari akan meminta penegasan tertulis dari Kemendagri atas status hukum perda tersebut,” tandas Bupati.(njo)
Click here to preview your posts with PRO themes ››