Tim Opsnal Satnarkoba Polres Sorong Kota (Sorkot) menggagalkan upaya penyelundupan 2 Kkarung ganja kering plus puluhan paket besar dan kecil ganja dengan total 3,622 Kg.
Tim juga mengamankan dua pemuda sebagai pemilik barang tersebut, E (25) (WNI) dan L (21) (WNA asal PNG).
Kabid Humas Polda Papua Barat, AKBP Hary Supriono kepada papuakini.co, Jumat (20/4) menjelaskan, penangkapan itu dilakukan Kamis, (19/4) sekira pukul 22.00 WIT di Jln Kanal Victori km 10 Kota Sorong.
Awalnya, anggota Sat Resnarkoba mendapat info E dan L akan tiba di Kota Sorong dengan kapal KM Gunung Dempo dengan membawa ganja dari Jayapura pada Rabu (18/4) malam.
Menerima informasi tersebut, tim lalu bergerak melakukan pencarian dan berhasil menangkap kedua tersangka bersama barang bukti 2 karung ganja.
Hasil pengembangan, tim lalu mengambil sisa barang bukti yang disimpan di kamar mandi salah satu sekolah kesehatan di Tambrauw, yaitu 55 bungkus plastik besar ganja, 4 bungkus plastik sedang ganja serta uang tunai Rp 2,5 Juta.
Mereka kini ditahan di rutan Polres Sorkot untuk dilakukan proses hukum dan pengembangan lebih lanjut. (njo)
Click here to preview your posts with PRO themes ››