Ello Puji Andini Mambrasar (22) divonis 4 tahun penjara, denda 800 juta, subsidair 1 tahun penjara oleh hakim Hanifzar SH MH karena memiliki ganja.

Hakim menyatakan Ello terbukti bersalah melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Hukuman ini lebih ringan dari tuntutan JPU Arthur Fritz Gerald SH, yang dalam persidangan sebelumnya menuntut Ello dengan hukuman tahun penjara.

Penyalahgunaan ganja Ello terjadi pada Minggu 3 Desember 2017 sekitar pukul 09.15 WIT di Jalan Sapta Taruna KM 10 depan Lembaga Pemasyarakatan Sorong.(deo)

Click here to preview your posts with PRO themes ››